Peraturan Perundang – undangan menegaskan kalua hanya pihak Polisi Republik Indonesia yang boleh melakukan penyelenggaraan terhadap registrasi kendaraan bermotor dan identifikasi pengemudi, menegakkan hukum berlalu lintas, dan melakukan operasional serta rekayasa lain. pada peraturan tersebut dijelaskan menggunakan tegas bahwa kalangan sipil yang tidak berkepentingan tidak boleh buat me…