Penggunaan kekerasan oleh seseorang terhadap orang lain, merupakan hal yangdilarang dalam hukum pidana karenapenggunaan kekerasan membawa akibat berupa luka ataupun kematian, untuk itudalam KUHPidana telah dirumuskan dandiancamkan pidana terhadap berbagai cara danakibat dari perbuatan yang menggunakankekerasan. Larangan terhadap penggunaankekerasan secara bersama dapat ditemukanantaralain dalam…