Perlindungan hukum kepada masyarakat merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang lebih dikongkritkan dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 124 ayat (1) huruf e Undang-Undang tersebut menyebutkan bahwa “Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib menutup pintu selama Kendar…