Image of Penerapan Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu-Lintas

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Penerapan Ajaran Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu-Lintas



Kecelakaan lalu-lintas menjadi bukti lemahnya tingkat disiplin dan
kepatuhan para pemakai jalan terhadap tata tertib dan peraturan lalu-lintas yang
ada dijalan. Walaupun ada faktor lain selain faktor manusia, seperti faktor
kendaraan (sarana), faktor jalan (prasarana) dan faktor lingkungan (alam).
Diantara faktor-faktor tersebut, faktor manusia merupakan faktor yang paling
menentukan terjadinya kecelakaan lalu-lintas sebab kelemahan-kelemahan yang
timbul dari faktor-faktor lain dapat diatasi apabila pengemudi berlaku hati-hati,
taat pada peraturan lalu-lintas dan memperhatikan serta menyiapkan kendaraan
sebelum berangkat, demikian pula dalam menjalankan kendaraannya diperlukan
untuk berhati-hati untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas.
Pertanggungjawaban pidana dalam peristiwa kecelakaan lalu-lintas tersebut harus
dapat dibuktikan adanya kesalahan. Permasalahan yang diangkat yaitu bagaimana
sistem pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini ? dan
bagaimana penerapan ajaran pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu-lintas ?
Tujuan penulisan mengkaji dan membahas tentang sistem
pertanggungjawaban pidana dalam hukum pidana positif saat ini dan penerapan
ajaran pertanggungjawaban pidana dalam kecelakaan lalu-lintas. Metode
penelitian yang digunakan yuridis normatif.
Hasil yang didapatkan oleh yaitu sistem pertanggungjawaban pidana dalam
hukum pidana positif saat ini yaitu dalam KHUP tidak menyebutkan secara
eksplisit sistem pertanggungjawaban pidana yang dianut. Beberapa pasal KHUP
sering menyebutkan kesalahan berupa kesengajaan dan kealpaan. Namun kedua
istilah tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut oleh undang-undang tentang
maknanya, sehingga KHUP kita juga menganut pengecualian terhadap asas
kesalahan, terutama terhadap pasal-pasal pelanggaran. Kemudian penerapan
ajaran pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu-lintas akan menerapkan “asas
tiada pidana tanpa kesalahan” sebagai salah satu asas fundamental, oleh karenanya
perlu ditegaskan secara ekspilisit sebagai pasangan dari asas legalitas dan
merupakan perwujudan dari ide keseimbangan monodualistik


Ketersediaan

SP.1766 LAT p1SP.1766 LAT pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1766 LAT p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1766
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this