Wifi merupakan hotspot tanpa kabel yang biasa digunakan masyarakat untuk melakukan berbagai aktivitas dengan orang-orang diseluruh dunia. Permasalahan yang terjadi adalah Rita Mawara selaku konsumen memiliki itikad tidak baik untuk mengambil jaringan wifi tanpa hak dengan menggunakan aplikasi pemindai QR-Code telepon genggam Xiaomi yang mengakibatkan kerugian bagi Sammy Talanila sebagai Pe…
Kosmetik merupakan kebutuhan harian yang di butuhkan oleh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan, terutama kaum remaja perempuan dan wanita dewasa yang ingin tampil menarik dan cantik. Apabila pelaku usaha kosmetik dengan sengaja memberikan informasi yang tidak benar dan memproduksi, mengedarkan kosmetik ilegal, maka konsumen yang akan dirugikan. Apabila Pelaku usaha sudah melakukan kesalah…
Pemerintah Kota Ambon, melalui Sekretaris Kota (Sekkot), telah menerbitkan surat pemberitahuan Nomor 660-11/5642/Sekkot pada tanggal 14 Agustus 2018 kepada Resto Planet. Isi surat pemberitahuan, pendiri atau pelaku usaha supermarket dan restoran planet 2000 wainitu diberikan tenggang waktu sampai 17 Agustus 2018 untuk melakukan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan saluran …
Dalam era globalisasi perkembangan komunikasi dan informasi berjalan pesat yang tak jarang menimbulkan masalah termaksud kebutuhan masyarakat mengenai informasi produk yang tertera pada label atau iklan susu kental manis (SKM). Hal ini terjadi karena label atau iklan produk susu kental manis (SKM) yang menganjurkan kepada anak-anak agar mengkonsumsi SKM 2 kali sehari, tetapi pada kenyataannya i…
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang bagaimana tanggung jawab pelaku usaha rumah bernyanyi atau karaoke keluarga terhadap video klip dewasa yang ditayangkan oleh konsumen yang masih di bawah umur. Dewasa ini telah ada undang-undang yang mengatur mengenai pornografi dan kewajiban tiap untuk melindungi anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses anak terhadap informasi pornogra…
Pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia, tidak kecuali pangan yang dihasilkan oleh industri rumah tangga yang tentunya harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pasal 1 Angka 3 UUD NRI Tahun 1945, UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Pasal 1, Pasal 7 Huruf a), Peraturan Kepala BPOM Nomor : Hk 03 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pemberian Se…
tradisional Maluku yang diolah dari bahan dasar sagu seperti bagea, serut, bagea kenari, sagu lempeng, sagu tumbu yang dijumpai dipasar tradisional maupun pusat ole-ole belum melakukan pendaftan merek, dan tidak mengggunakan fungsi merek, sebagai tanda pengenal, sarana promosi, dan jaminan atas produk yang diproduksi karena minimnya pengetahuan bahkan tidak mengetahui sama sekali tentang kekaya…
Ketika dalam melakukan pemasangan indovision atau top televisi prabayar sering terjadi pelanggaran hak-hak konsumen dimana proses pemasangannnya terlambat dan tidak memberikan kenyamanan terhadap konsumen. Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor, diantaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah diekploitasi dan dipengaruhi untuk …
Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan / menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut, dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pasal 19 “ Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan , pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengko…
Kosmetik telah menjadi kebutuhan pokok bagi manusia, khususnya kaum wanita yang selalu ingin tampil cantik. Keingian seorang wanita untuk selalu tampil cantik banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang beriktikad tidak baik. Saat ini banyak beredar kosmetik illegal yang tidak mencantumkan izin edar dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), khususnya di Kota Ambon. Didalam Undang-Undang Nomor…