Perkembangan zaman dari waktu ke waktu semakin meningkat, hal ini didukung oleh intelektualitas manusia sebegai landasan mengapa teknologi dan zaman modern dapat hadir di saat ini. Seiring berkembangnya zaman, hukum sebagai suatu peraturan yang mengikat manusia guna membawa kesejahteraan juga harus berkembang demi memberi batasan bagi manusia khalayak. Pada saat ini, kenyataannya berbed…
Sejak berlangsungnya pandemi Covid-19, upaya mitigasi berupa vaksinasi yang telah dijalankan sejauh ini dipercaya dapat mencegah penularan covid-19. Dengan demikian sejumlah inventor dari berbagai negara telah menemukan vaksin yang memiliki nilai intelektual dan kemudian dilindungi oleh hak paten. Keberadaan sistem paten yang membatasi penggunaan invensi tanpa izin dari inventor tidak …
Penolakan Paten Terkait Dengan Penyempurnaan Invensi memperhatikan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Paten. Berdasarkan peraturan yang diatur oleh UU Paten pihak yang memohonkan paten disebut sebagai Pemohon dan di mohonkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan HAM, dalam putusan penolakan, apabila pihak pemohon merasa keb…
Paten merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada inventor (penemu) atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk mela…
Negeri Suli yang berada dikawasan Maluku Tengah sebagai salah satu Negeri Adat memiliki adat istiadat atau kebiasaan yang berbeda, bahwa selama masa pemerintahan Raja pertama sampai dengan Raja terkahir yang pernah menjadi Kepala Pemerintahan Negeri yang kemudian dikukuhkan secara adat adalah mereka yang berasal dari soa bukan dari mata rumah parentah. Peraturan Daerah Kabupaten Maluk…
Sebagai negara kepulauan, Indonesia telah diakui dunia secara internasional (UNCLOS 1982) yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No.17 Tahun 1985. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun demikian, pembangunan bidang kelautan dan perikanan hingga saat ini masih jauh dari harapan. Padahal wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan …