No image available for this title

SKRIPSI HTN/HAN

Kewenangan Perizinan Pemerintah Kabupaten/Kota Di Wilayah Pesisir



Sebagai negara kepulauan, Indonesia telah diakui dunia secara internasional (UNCLOS
1982) yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang No.17 Tahun 1985.
Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia. Namun demikian,
pembangunan bidang kelautan dan perikanan hingga saat ini masih jauh dari harapan. Padahal
wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan lautan kepulauan Indonesia disimpan potensi sumber
daya alam dan jasa lingkungan yang sangat besar dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kewenangan perizinan
kabupaten/kota di wilayah pesisir dimana dalam perundang-undangan no 23/2014 tidak
memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota dalam hal perizinan wilayah pesisir, hal
berbeda dicantumkan dalam perundang-undangan no 1/2014 yang memberikan kewenangan
kepada pemerintah kabupaten/kota dalam hal perizinan diwilayah pesisir.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini adalah kewenangan yang luas untuk daerah
kabupaten/kota terhadap pengambilan keputusan didaerah mutlak dilakukan, sesuai dengan pasal
33 ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa bumi dan air dan semua yang terkadung didalamnya dikuasi
oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Jadi otonomi seluasluasnya
harus diberikan kepada daerah kabupaten/kota karna daerah yang justru tidak diberikan
kewenangan mengurus urusan “rumah tangga” sendiri justru cenderung berontak kepada
pemerntah pusat


Ketersediaan

SH.293 AZL k2SH.293 AZL kPerpus. Fak. Hukum (1 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia
SH.293 AZL k1SH.293 AZL kPerpus. Fak. Hukum (3 Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.293 AZL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.293
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this