Image of Hak Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia

SKRIPSI PERDATA

Hak Paten sebagai Objek Jaminan Fidusia



Perkembangan zaman dari waktu ke waktu semakin meningkat, hal ini didukung oleh
intelektualitas manusia sebegai landasan mengapa teknologi dan zaman modern dapat hadir di saat
ini. Seiring berkembangnya zaman, hukum sebagai suatu peraturan yang mengikat manusia guna
membawa kesejahteraan juga harus berkembang demi memberi batasan bagi manusia khalayak.
Pada saat ini, kenyataannya berbeda denga apa yang diharapkan, karena pembangunan dan
perkembangan perekonomian secara menyeluruh belum sempurna dan belum memberikan
kebutuhan hukum bagi rakyat membutuhkan. misalnya pemanfaatan hak atas paten sebagai objek
jaminan fidusia. Setelah keluarnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif
tentu membuka jalan bagi pembebanan hak kekayaan intelektual sebagai jaminan fidusia, akan
tetapi mekanisme dan pengajuan hak atas paten secara eksplisit tidak dijelaskan pada UndangUndang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan pendekatan
perundangan-undangan (statute Approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan
hukum yang dipakai yaitu bahan hukum primer, sekunder yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk
menentukan nilai (valuasi) hak paten dalam hal pengajuan sebagai jaminan fidusia yaitu
pendekatan biaya (cost based approach), pendekatan pasar (market based approach), dan
pendekatan pendapatan (income based approach). Mekanisme pengajuan hak atas paten sebagai
objek jaminan fidusia tidak secara spesifik diatur dalam ketentuan perundang-undangan, namun
merujuk pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia jo Peraturan Pemerintah Nomor
46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten maka dapat dilakukan
dengan mengajukan permohonan pencatatan pengalihan paten, serta melampirkan dokumen
kelengkapan berupa dokumen paten, salinan akta perjanjian, surat kuasa khusus permohonan
diajukan melalui kuasa, bukti pembayaran biaya permohonan, bukti pembayaran biaya tahunan
atas paten, bukti pencatatan perjanjian lisensi paten telah diberikan kepada pihak lain, Salinan
sertifikat jaminan fidusia, dan persetujuan tertulis dari penerima fidusia apabila hak atas paten
dijadikan objek jaminan fidusia, dan Salinan Peraturan Presiden tentang pelaksanaan paten oleh
pemerintah.


Ketersediaan

SE.916 SOP h1SE.916 SOP hPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.916 SOP h
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.916
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this