Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi nomor 451/Pid.B/2021/PN.Amb, dalam memutuskan perkara, kebebasan hakim akan dibatasi dengan dengan peraturan perundang-undangan (hukum acara pidana), layaknya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga dalam memutuskan perkara tindak pidana perkosaan haruslah dengan mempunyai dasar pe…
Salah satu kasus pencurian kendaraan bermotor adalah putusan Pengadilan Negeri Ambon No. 12/Pid.Sus-Anak/2021 /PN Amb, yang menyatakan bahwa AMMAR PEISAMAL alias AMMAR dipidana karena “pencurian berat” sebagaimana dijelaskan dalam KUHP Pasal 363 (1). Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Pendekatan Penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pen…
Maraknya kasus pemerkosaan yang terjadi, membuat semakin banyak anakanak, remaja, anak mudah bahkan orang yang sudah lanjut usia sekalipun menjadi korban pemerkosaan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum yang optimal dalam memberikan efek jera kepada pelaku khususnya dalam putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan defenisi tentang Putusan pengadilan adala…
Anak dan perempuan merupakan golongan yang sangat rentan untuk menjadi korban kekerasan, terutama anak-anak. Macam-macam kasus kekerasan terhadap anak terjadi pada lingkungan sekitar kita, baik itu kekerasan fisik, psikologis, ataupun kekerasan seksual. Kasus yang terjadi yakni bertempat di Waiheru Kecamatan Baguala Kota Ambon tepatnya dekat rumah anak atau setidak-tidaknya pada suatu …
Hakim dalam melaksanakan tugas memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara tindak pidana perampasan jenazah covid-19 melaui putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa mempertimbangkan secara yuridis dan non yuridis. Hal ini memunculkan masalah yang ingin diteliti adalah 1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pelaku perampasan jenazah covid-19 menurut undang-undang No. 6 Tahun 2018 Tentang…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Perkara Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak dan penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak. Jenis penelitian ini bersifat yuridis normatif. Tipe penelitian ini bersifat deskriptif-analitis. Sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hu…
Pertimbangan hakim adalah hal – hal yang menjadi dasar atau yang dipertimbangan hakikm dalam memutus suatu perkara tindak pidana. Sebelum memutus suatu perkara, hakim harus memperhatikan setiap hal – hal penting dalam suatu persidangan. Putusan Hakim merupakan mahkota dan puncak dari suatu perkara yang sedang di periksa dan diadili oleh Hakim tersebut. Oleh karena itu, Hakim dalam menj…
Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus mememuat pertimbangan yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hukum, yang menjadi dasar sebelum memutuskan perkara, hakim harus menarik fakta-fakta dalam proses persidangan yang merupakan konklusi komulatif dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti.. Pertimbangan non yuridis (sosiologis) menekankan …