Image of Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. 
12/Pid.Sus Anak/2021/Pn.Amb)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Putusan No. 12/Pid.Sus Anak/2021/Pn.Amb)



Salah satu kasus pencurian kendaraan bermotor adalah putusan Pengadilan Negeri
Ambon No. 12/Pid.Sus-Anak/2021 /PN Amb, yang menyatakan bahwa AMMAR PEISAMAL
alias AMMAR dipidana karena “pencurian berat” sebagaimana dijelaskan dalam KUHP Pasal
363 (1).
Metode Penelitian yang digunakan adalah Penelitian hukum normatif. Pendekatan
Penelitian adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan koseptual. Sumber bahan
hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum
tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan selanjutnya dianalisis
melalui cara perspektif dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa 1. Hakim Pengadilan Negeri Ambon menyatakan
dalam amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-3
Kitab Undang-Undang Hukun Pidana, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini serta menjatuhkan sanksi pidana penjara
kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan. 2. Berdasarkan uraian pembahasan di
atas, maka dapat dipahami bahwa dakwaan Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum dan
pertimbangan hakim dalam putusannya telah memenuhi semua unsur delik dan syarat
dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan dalam pemeriksaan di
persidangan di mana alat bukti yang diajukan penuntut umum termasuk di dalamnya keterangan
saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan. Keterangan terdakwa mengakui
perbuatannya dan menyesalinya.


Ketersediaan

SP.1662 ALF p1SP.1662 ALF pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1662 ALF p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1662
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this