Pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan sanksi nomor 451/Pid.B/2021/PN.Amb, dalam memutuskan perkara, kebebasan hakim akan dibatasi dengan dengan peraturan perundang-undangan (hukum acara pidana), layaknya telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga dalam memutuskan perkara tindak pidana perkosaan haruslah dengan mempunyai dasar pe…