Dalam Penegakan Hukum Administrasi terdapat salah satu instrumen konkrit yaitu izin. Izin dapat di bagi menjadi dua jenis yakni: satu, izin lingkungan Kedua, izin usaha dan/atau kegiatan Dalam penegakan hukum administrasi juga terdapat dua unsur pokok yaitu, pengawasan dan sanksi. Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, pengawasan dapat dikategorikan menjadi pengawasan preventif dan pe…
Penegakan hukum administrasi terhadap izin lingkungan di kabupaten Kepulauan Tanimbar sangat di butuhkan mengingat pertumbuhan ekonomi, penduduk dan pembangunan yang meningkat secara pesat pada wilayah kabupaten Kepulauan Tanimbar, sehingga memamg sangat dibutuhkan penegakan hukum administrasi terhadap izin lingkungan. Penegakan hukum terhadap izin lingkungan menjadi kendala yang sangat ba…
Penegakan hukum administrasi tentunya tidak terlepas dari yang namanya pengawasan dan pemberian sanksi administrasi. Tetapi dalam melakukan tindakan pengawasan dan penerapan sanksi bagi ketidak taatan warga masyarakat terhadap norma hukum atau peraturan perundang-undangan pemerintah tentunya harus memperhatkan landasan hukum dan substansi normatif yang merupakan sumber keabsaan dan se…
Penegakan hukum administrasi tentunya tidak terlepas dari yang namanya pengawasan dan pemberian sanksi administrasi. Tetapi dalam melakukan tindakan pengawasan dan penerapan sanksi bagi ketidak taatan warga masyarakat terhadap norma hukum atau peraturan perundang-undangan pemerintah tentunya harus memperhatkan landasan hukum dan substansi normatif yang merupakan sumber keabsaan dan sebagai sumb…
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai bentuk pengawasan Pemerintah secara preventif belum berjalan maksimal. Upaya pencegahan dalam bentuk sosilasasi maupun pemberian tanda larangan dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), merupakan strategi yang dilakukan oleh Pemeritah untuk menghindari tindakan tersebut. Sela…
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membawa konsekuensi bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup daerah adalah wajib melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup. UU tersebut juga berbicara perihal Penegakan hukum yang dapat bersifat preventif. Penga…