Image of Pengawasan Pemerintah Maluku Tengah Dalam Penerbitan Izin Dibidang Lingkungan Hidup

SKRIPSI HTN/HAN

Pengawasan Pemerintah Maluku Tengah Dalam Penerbitan Izin Dibidang Lingkungan Hidup



Dalam Penegakan Hukum Administrasi terdapat salah satu instrumen konkrit yaitu izin.
Izin dapat di bagi menjadi dua jenis yakni: satu, izin lingkungan Kedua, izin usaha dan/atau
kegiatan Dalam penegakan hukum administrasi juga terdapat dua unsur pokok yaitu,
pengawasan dan sanksi. Dalam konteks pemerintahan di Indonesia, pengawasan dapat
dikategorikan menjadi pengawasan preventif dan pengawasan represif. Dalam hukum
administrasi negara, penggunaan sanksi administrasi merupakan penerapan kewenangan
pemerintahan, dimana kewenangan berasal dari aturan hukum administrasi tertulis dan tidak
tertulis.
Masalah yang dianalisis dan dibahas dalam penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana penegakan
hukum administrasi melalui pengawasan terhadap penerbitan izin pengambilan pasir pantai di
bidang lingkungan hidup. 2) Bagaimnana penerapan sanksi administratif terhadap perizinan
dari pemerintah kabupaten Maluku Tengah.Adapun metode penelitian yang digunakan dalam
menganalisis dan membahas Permasalahan yaitu normatif. Penelitian yang difokuskan untuk
mengkaji Penerapan Kaedah-kaedah atau norma-norma dalam Hukum Positif.
Dari hasil penelitian yang dilakukan peneliti melalui pendekatan konseptual dan
Perundang-Undangan maka, hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam permasalahan izin
pengambilan pasir pantai di desa Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku tengah terjadi
pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang di lakukan oleh pihak penerima izin yaitu CV
Waragonda. Pada pelanggaran yang dilakukan pihak pemerintah daerah selaku penerbit izin
tidak bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan. Selain itu keabsahan penerapan sanksi
administratif dilakukan oleh pemerintah kabupaten Maluku Tengah dengan tanpa
memperhatikan peraturan yang terkait. Adapun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, dalam
penerapan sanksi administratif kepada pihak Cv Waragonda adalah pencabutan izin tetapi tidak
terdapat klasifikasi fungsi sanksi didalamnya.


Ketersediaan

SH.552 LAG p1SH.552 LAG pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.552 LAG p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.552
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this