Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, sebagai bentuk pengawasan Pemerintah secara preventif belum berjalan maksimal. Upaya pencegahan dalam bentuk sosilasasi maupun pemberian tanda larangan dan sebagainya yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), merupakan strategi yang dilakukan oleh Pemeritah untuk menghindari tindakan tersebut. Sela…