Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan kekerasan terhadap fisik, psikis, seksual dan penelantaran dalam keluarga. Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) telah mengatur tentang perlindungan bagi korban, akan tetapi tidak sepenuhnya dapat memenuhi hak-hak korban. Dalam undangundang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan …
Didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan peraturan yang menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) serta diversi sebagai upaya pengalihan perkara dari litigasi ke non litigasi. Anak sebagai pelaku tindak pidana dalam proses penyelesaian perkara pidana wajib dilakukan upaya diversi baik di tingkat kepolisian (penyidikan), kejaks…
Dalam pelaksanaaan Negara, fungsi hukum dalam menjalankan kekuasaan Negara, antara lain sebagai acuan dari suatu tujuan Negara, sebagai penjaga, pelindung, dan memberikan keadilan bagi manusia, serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya. Hukum pidana sejatinya menjadi jaminan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam keberlangsungan hidup, namun dalam pelaksanaannya tidak semua unsur d…
Dalam rangka upaya penanggulangan masalah kekerasan anak maka diperlukan suatu pendekatan yang berorientasi pada kebijakan penanggulangan. maraknya kejahatan terhadap Anak di Masyarakat, salah satunya adalah kejahatan seksual, memerlukan peningkatan komitmen dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat serta semua pemangku kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan Perlindungan …