Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, pelaku ataupun korban merupakan orang yang berada dalam lingkup rumah tangga. Kekerasan dalam Rumah Tangga bisa terjadi kepada siapa saja yang berada dalam lingkup rumah tangga. meskipun kebanyakan korban merupakan istri dan anak perempuan dan pelaku kebanyakan adalah suami atau tetapi Kekerasan dalam Rumah Tangga, bisa dialami dan dilakukan o…
Negara-negara yang telah meratifikasi Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang No. 7 Tahun 1984, Indonesia wajib untuk menerapkan seluruh hak asasi perempuan berdasarkan konvensi ini. Tapi dalam kenyataanya di Indonesia masih banyak terjadi diskriminasi terhadap perempuan baik itu dalam kekerasan maupun dalam hal pemenuhan …
Kekerasan adalah tindakan melukai fisik seseorang baik disengaja ataupun tidak. Kekerasan adalah kata yang biasa diterjemahkan dari violence, yang dalam bahasa asing disebut violentia.Violence erat berkaitan dengan gabungan kata latin “vis” (daya, kekuatan) dan “latus” yang berasal dari ferre (membawa) yang kemudian berarti membawa kekuatan. Berdasarkan data-data yang terkumpul dari…
Afghanistan merupakan negara yang masih harus berjuang dalam memulihkan hak-hak kesetaraan kaum perempuan. Diskriminasi menjadi masalah yang paling sensitif permasalahan ini mulai terjadi ketika Taliban berhasil memerintahkan Afghanistan pada tahun 2001. Taliban pertama kali muncul pada awal 1990-an di antara Pakistan setelah pasukan Uni Soviet mundur dari Afghanistan. Gerakan ini mulanya…
Peran petugas lembaga pemasyarakatan dibutuhkan untuk membimbing para narapidana agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama, maka peran aktif petugas pemasyarakatan sangatlah dibutuhkan bagi para narapidana terkhusus narapidana wanita agar tidak menjadi residivis, mereka kembali ke masyarakat agar menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya dan diterima oleh masyarakat. Rum…
Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga merupakan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibatkan timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga, dan hal ini telah d…
Pelecehan seksual merupakan suatu bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran, sehingga dapat menimbulkan reaksi negatif seperti rasa malu, tersinggung, marah, dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban. Faktor-faktor penyebab berkembangnya kekerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak, ya…
Lembaga Pemasyarakatan diartikan sebuah institusi dari sub sistem peradilan pidana yaitu yang mempunyai fungsi strategis guna pelaksanaan pidana juga sebagai tempat pembinaan bagi narapidana, sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yaitu “suatu tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana, anak didik, pemasyarakatan, klien pemasyarakatan (warga bi…
Kekerasan terhadap perempuan, yaitu setiap tindakan kekerasan berdasarkan jender yang menyebabkan, atau dapat menyebabkan kerugian atau penderitaan fisik, seksual, atau psikologi terhadap perempuan. Salah satu kasus terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dan kekerasan fisik dalam rumah tangga, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kendala apa saja yang menghambat terjadinya ke…
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh upaya perlindungan hukum yang diberikan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan fisik. Kekerasan terhadap perempuan merupakan rintangan atau hambatan terhadap pmbangunan, karena dengan demikian mengurangi kepercayaan diri dari perempuan, menghambat kemampuan perempuan untuk berpartisipasi penuh dalam kegiatan sosial, menggangu kesehatan perempuan…
Secara garis besar tugas pemidanaan ada dua faktor yaitu : pemberian hukuman dan pemberian pembinaan. Artinya di dalam suatu pemberian pembinaan tersirat suatu pemberian hukuman, sistem permasyarakatan yang baik tidak meninggalkan kedua unsur tersebut. Berdasarkan Pasal 12 angka (1) Undang-undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan bahwa Dalam rangka pembinaan terhadap Narapidana…
Kekerasan berbasis gender terjadi di media sosial meningkat dari tahun ke tahun berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Istilah kekerasan berbasis gender terdapat dalam hasil ratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, namun belum ada upaya yang tepat dalam menanggulangi kekerasan berbasis gender di media sosial. Adapun permasalahan yang ingin …
Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki manusia semata – mata karena Ia adalah manusia. Hak ini juga melekat pada diri perempuan yang adalah manusia, perempuan memiliki hak yang sama dengan pria, bahkan dalam bidang politik tanpa ada diskriminasi. Convention on the Political rights of women 1953 di buat untuk melindungi hak politik kaum perempuan, Negara Indonesia merupakan salah satu nega…
Banyaknya warga binaan pemasyarakatan perempuan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon menjadi perhatian khusus yang harus disikapi dengan baik dalam rangka memberikan perlindungan hukum dengan cara pembinaan secara khusus bagi warga binaan perempuan tersebut. Sehingga memunculkan permasalahan bagaimana pembinaan warga binaan Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Ambon. …
Eksistensi masyarkat hukum adat di jamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan demikian negara mengakui dan menghormat kesatuan masyarakat hukum adat termasuk dalam hal penyelenggaraan pemerintahan adat di dalamnya. Desa Letwurung merupakan salah satu Desa di Kecamatan Babar Timur, Kabupaten Maluku Barat Daya yang merupakan Desa Adat dengan sistem perkawinan atau sistem kekerabata…
Penulisan untuk meneliti tentang kedudukan hukum perempuan atas tanah dati di Negeri Akoon Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyrakat terkhususnya perempuan mengenai hak atau kepemilikan atas tanah dati. Metode yang digunakan dalam penulisan Skripsi ini adalah penelitian Yuridis Normatif dengan mengumpulkan data melalui studi pustaka yakni…
ICCPR dan CEDAW pada dasarnya mewajibkan negara untuk melindungi hak-hak sipil dan politik. Tetapi dalam praktiknya negara mencoba mencoba melanggar dengan membatasi hak-hak politik masyarakat terkhususnya perempuan yaitu belum tercapainya 30% kuota perempuan di parlemen sehingga keterwakilan perempuan di parlemen berkurang dengan ditutupnya kesempatan untuk melaksanakan affirmative action dala…