Image of Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Menanggulangi Tindak Pidana Kekerasan Fisik Terhadap Perempuan



Kekerasan adalah tindakan melukai fisik seseorang baik disengaja ataupun tidak.
Kekerasan adalah kata yang biasa diterjemahkan dari violence, yang dalam bahasa
asing disebut violentia.Violence erat berkaitan dengan gabungan kata latin “vis”
(daya, kekuatan) dan “latus” yang berasal dari ferre (membawa) yang kemudian
berarti membawa kekuatan. Berdasarkan data-data yang terkumpul dari Lembaga
layanan atau formulir pendataan Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus
tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di
ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal, yaitu sebanyak 79%
(6.480 kasus). Diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati
peringkat pertama 3.221 kasus (49%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus
(20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap
anak perempuan sebanyak 954 kasus (14%).
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan membahas upaya
penanggulangan yang dilakukan oleh kepolisian (brimob) terhadap tindakan
anarkis di Pulau Haruku”. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan tipe penelitian bersifat deskriptif analitis, teknik pengumpulan
bahan hukum dengan melakukan penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum
yakni bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan teknik analisa bahan
hukum diperoleh dari klasifikasi secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Upaya perlindungan hukum
terhadap perempuan dari tindak pidana kekerasan fisik yaitu memberikan
perlindungan sementara sesuai Pasal 10 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004
tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta perempuan korban
dari tindak kekerasan fisik dan juga di berikan perlindungan hukum sesuai
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,
serta Kebijakan hukum pidana dalam upaya menanggulangi tindak pidana
kekerasan fisik terhadap perempuan yakni berupa tindakan pemerintah dalam
bentuk norma hukum dengan mengundangkan UU PKDRT serta upaya lainnya
yaitu upaya preemtif, upaya prefentiv dan upaya represif


Ketersediaan

SP.1634 TAL k1SP.1634 TAL kPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1634 TAL k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1634
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this