Berdasarkan Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 03-UM Tahun 1999 yang termasuk orang kurang mampu adalah orang yang mempunyai penghasilan yang sangat kecil, sehingga penghasilannya tidak cukup untuk membiayai perkaranya di pengadilan, keadaan ketidakmampuan ini ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan keterangan Kepala Desa atau Lurah. Masalah adalah Faktor Apa S…
Perkara dengan nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Ambmerupakan salah satu perkara yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterima di Pengadilan Negeri padahal sudah jelas bukan merupakan kewenangan Absolut dari Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui 1). Kebasahan keputusan tata usaha negara yang diuji di PN dan 2) Status Huku…