Berdasarkan Instruksi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: M. 03-UM Tahun 1999 yang termasuk orang kurang mampu adalah orang yang mempunyai penghasilan yang sangat kecil, sehingga penghasilannya tidak cukup untuk membiayai perkaranya di pengadilan, keadaan ketidakmampuan ini ditentukan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan keterangan Kepala Desa atau Lurah. Masalah adalah Faktor Apa S…