Image of Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara di Pengadilan Negeri (Analisis Putusan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Amb)

SKRIPSI HTN/HAN

Pengujian Keabsahan Keputusan Tata Usaha Negara di Pengadilan Negeri (Analisis Putusan Nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Amb)



Perkara dengan nomor 34/Pdt.G/2018/PN.Ambmerupakan salah satu perkara
yang berkaitan dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang diterima di
Pengadilan Negeri padahal sudah jelas bukan merupakan kewenangan Absolut
dari Pengadilan Negeri melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara. Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui 1). Kebasahan keputusan tata usaha negara
yang diuji di PN dan 2) Status Hukum Putusan No 34/pdt.G/2018/PN.Amb.
Tipe`Penelitian yang digunakan adalah yudiris normatif dengan Sumber
Bahan hukum Primer,Sekunder, dan Tersier yang kemudian diidentifikasi dan
disitematisasi untuk memberikan agrumentasi agar mendapat kesimpulan dan
saran. Hasil yang diperoleh dari Penelitian ini adalah Keputusan Tata Usaha
negara tidak dapat diuji kebasahannya di Pengadilan Negeri karena bukan
merupakan Kewenangan Absolut Pengadilan Negeri. Status Hukum Putusan
Nomor 34/pdt.G/2018/PN.Amb dinyatakan tidak sah karena putusan yang sah
hanya dapat diperoleh apabila sudah diputuskan di PTUN dan telah
memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, setelah itu penggugat
dapat mengajukan gugatan ganti rugi di Pengadilan negeri.


Ketersediaan

SH.372 MET p1SH.372 MET pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Pemerintahan)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SH.372 MET p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SH.372
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this