Pemerkosaan adalah suatu tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya diluar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerkosaan sudah diatur jelas dalam Pasal 81 Ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20…
Tindak pidana merupakan perbuatan ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum. Dewasa ini semakin marak terjadinya kenakalan anak yang termasuk tindak pidana salah satunya yaitu pemerkosaan dan sangsi hukum bagi pelaku pemerkosaan sesuai KUHP pasal 285 adalah hukuman penjara selama 12 tahun. Akan tetapi penanggulangan perkara anak yang berkonflik dengan hukum harus dibedakan dengan penanga…
Tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan terhadap anak merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum, oleh karena itu aparat kepolisian sebagai penyidik memegang peranan sentral dan penting guna untuk melakukan penegakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana terutama dalam hal ini adalah anak sebagaiman diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 8 Tahun 1981 T…
Pemerkosaan merupakan suatu tindak kejahatan yang sangat keji, amoral dan tercela dan melanggar norma dimana yang menjadi korban adalah perempuan baik dewasa maupun anak di bawah umur. Para pelaku dari tindak pidana pemerkosaan seringkali adalah orang- orang yang dikenal oleh korban bahkan ada juga yang masih mempunyai hubungan keluarga dan yang paling memprihatinkan adalah seorang ayah…
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali. Untuk itu perlu adanya sebuah perlindungan anak yang merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan. Adapun…
Pemerkosaan merupakan salah satu tindak pidana yang marak terjadi dikehidupan bermasyarakat. Korban pemerkosaan menjadi objek yang sangat dirugikan karena dampak pemerkosaan yang dialaminya. Korban tidak saja mengalami penderitaan secara fisik tetapi juga penderitaan psikis atau dampak mental, dampak kehidupan pribadi dan sosial. Maka daripada itu penegak hukum menggunakan KUHP Pasal 28…
Hukuman atau sanksi yang baik tergantung pada tata pelaksanaan serta pada manusianya sebagai pelaksana dan pendukung dari hukum itu sendiri bukan hanya tergantung pada asas-asas, sistematik perumusan pasal-pasal, dan sanksi-sanksi yang ada, oleh karena itu peranan aparat penegak hukum dalam mengungkap dan menyelesaikan kasus tindak pidana pemerkosaan anak dituntut profesional yang disertai kema…
Maraknya kasus pemerkosaan yang terjadi, membuat semakin banyak anakanak, remaja, anak mudah bahkan orang yang sudah lanjut usia sekalipun menjadi korban pemerkosaan. Oleh karena itu, dibutuhkan penegakan hukum yang optimal dalam memberikan efek jera kepada pelaku khususnya dalam putusan hakim. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan defenisi tentang Putusan pengadilan adala…
Tindak pidana pemerkosaan berkembang sangat pesat dan meningkatnya kriminalitas didalam kehidupan bermasyarakat. Tindakan kejahatan ini merupakan suatu yang berwatakan kriminal seksual yang terjadi ketika seseorang dengan memaksa untuk melakukan hubungan badan dengan orang lain. Pemerkosaan juga merupakan sesuatu perbuatan yang keji, tercela dan bahkan melanggar norma dimana yang menjadika…