Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan bahwa yang berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali. Untuk itu perlu adanya sebuah perlindungan anak yang merupakan usaha dan kegiatan seluruh lapisan masyarakat dalam berbagai kedudukan dan peranan. Adapun…