Pemerkosaan adalah suatu tindakan atau perbuatan laki-laki yang memaksa perempuan agar mau bersetubuh dengannya diluar perkawinan dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan. Tindak pidana pemerkosaan sudah diatur jelas dalam Pasal 81 Ayat (1) jo ayat (3) jo ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 20…