Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menjamin serta memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa, maupun dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Dengan demikian sudah sepatutnya masyarakat pedesaan berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan dana …
Penyelenggaraan pemerintahan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah merupakan salah satu sarana dalam mewujudkan pemerintahan yang bersifat demokratis yang melibatkan seluruh potensi masyarakat untuk ikut serta memikirkan dan mengurus pemerintahan di daerah. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana bentuk tanggungjawab pemerintah dalam …
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, untuk membentuk suatu peraturan yang baik harus melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, penyebarluasan, dan peninjauan. Dan juga harus memperhatikan asasasas pembentukan perturan perundang-undangan yaitu asas partisipasi masyarakat. Dan j…
Dalam mewujudkan peraturan daerah yang partisipatif adalah dari sisi peraturan perundang-undangan dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 bahwa masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penetapan maupun pembahasan rancangan peraturan daerah selain itu masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau…
Demi mewujudkan Peraturan perundang-undangan yang partisipatif, Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menjelaskan Masyarakat dapat berprtisipasi dalam proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan baik secara lisan maupun tulisan. Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk menganalisa dan mengetahui status undang-undang yang dibentuk tanpa partisipasi masyarakat dan akibat hokum da…
Pembangunan desa di Indonesia didasarkan pada hukum dimana menjamin setiap masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 10 Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagai pelaksana teknis dari UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamantkan bawah “Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan k…