Berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menjamin serta memberikan hak dan kewajiban kepada masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan desa, maupun dalam pengawasan pengelolaan dana desa. Dengan demikian sudah sepatutnya masyarakat pedesaan berpartisipasi dalam pengawasan pengelolaan dana …