Khusus untuk pengelolaan pesisir dan perairan kepulauan, hukum adat maupun hukum faktual telah diakomodasi dalam peraturan daerah provinsi dan juga peraturan daerah kabupaten. Dijumpai bahwa banyak pulau yang sangat kecil sudah dihuni oleh penduduk sejak leluhurnya dan dipandang sebagai miliknya. Hal ini menjadi persoalan ketika pemerintah seringkali pengeluarkan pendapat bahwa pulau-…
Dilihat dari kasus-kasus sengketa masyarakat adat bahwa dengan upaya dari negara Indonesia mempercepat ratifikasi konvensi ILO 169 kiranya akan meminimalisir terjadinya kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat adat karena ada perlindungan bagi masyarakat adat itu sendiri. Situasi ini mendorong pengembangan dan adopsi Konvensi ILO 169, yang bertujuan untuk melindungi masyarakat adat d…
Secara hukum nasional perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang pengesahan ICESCR, namun dalam prakteknya masih saja terjadi pelanggaran terhadap hakhak masyarakat adat. Seperti kasus-kasus perempasan tanah adat, hak-hak masyarakat atas sumber daya alamnya yang dirampas, oleh Pemerintah maupun perusahan-perusahan swasta. …
Setiap daerah provinsi dan kabupaten di Indonesia, dapat ditemukan masyarakat adat. Bagi masyarakat hukum adat, tanah menjadi tempat dimana warga masyarakat hukum adat bertempat tinggal dan memberikan penghidupan baginya. Terkait dengan persoalan pengadaan tanah oleh Pemerintah selama ini terhadap tanah adat untuk kepentingan umum hingga saat ini meninggalkan banyak persoalan karena d…
Pendudukan Pemerintah Hindia Belanda sebagai penjajah di Bumi Nusantara memberikan dampak kerugian bagi masyarakat pribumi dengan membawa aturan perundang-undangannya sendiri telah berdampak dualisme hukum yang diterapkan di Indonesia. Asas Domeinverklaring yang dibawa oleh pemerintah Belanda diterapkan pada setiap daerah jajahan, demi mengakomodir tanah-tanah yang tidak dapat dibuktikan oleh p…