Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahan pertambangan agar tidak terjadi kerusakan lingkungan yang dapat membawa dampak buruk terhadap ekosistem dan masyarakat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara dan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan izin Pertambang…
Fungsi lingkungan hidup yang selama ini menunjang kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat telah beralih fungsi menjadi kawasan industri pengolahan nikel (Ni) oleh Perseroan Terbatas Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP). Kawasan industri yang meluas dan giat beroperasi membuat munculnya berbagai krisis ekologi. Diantaranya adalah polusi udara, terkikisnya hutan hujan tropis, hing…
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. Pertambangan emas tidak terlepas dari penggunaan zat kimia berupa mercury yang berbahaya bagi kehidupan manusia, mercury digunakan dalam proses penguraian emas dari bebatuan dan lumpur…
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan, pemerintah dan seluruh unsur masyarakat wajib melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, agar lingkungan hidup Indonesia tetap menjadi sumber daya dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lain. Pembangunan yang saat ini sedang dilaksanakan ol…
PT. Wahana Lestari Investama diduga telah melakukan pencemaran lingkungan hidup di Desa Sawai, yang berdampak terjadinya kerugian yang dialami baik pada lingungan hidup maupun masyarakat yang tinggal disekitar kegiatan tersebut, maka pihak perusahan PT. WLI harus bertanggung jawab baik terhadap pencemaran lingkungan hidup maupun kerugian yang diderita oleh masyarakat. Dalam hal di atas Pasal 13…
Pencemaran dan perusakan lingkungan hidup di Gunung Botak sudah mengkhawatirkan dan membuat ketakutan terhadap penduduk sekitar serta sudah menimbulkan kerugian terhadap lingkungan hidup dan ini dikategorikan perbuatan melawan hukum. Dalam pandangan UUPPLH perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Pasal 87 UUPPLH, juga perbuatan itu bertentangan dengan pengaturan Pasal 1365 Kitab Und…
Perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. Nusa Ina Group dengan modus bahwa akan membuka perkebunan kelapa sawit telah menimbulkan perusakan terhadap lingkungan hidup pada masyarakat Seram Utara. PT. Nusa Ina Group tersebut, sudah beroperasi dari Tahun 2006 sampai sekarang melakukan penebangan hutan untuk mengumpulkan kayu gelondongan ratusan ribu kubik akibatnya, masyarakat sekitar te…
Diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup membawa konsekuensi bahwa pejabat pengawas lingkungan hidup daerah adalah wajib melakukan pengawasan terhadap penataan penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang menimbulkan dampak lingkungan hidup. UU tersebut juga berbicara perihal Penegakan hukum yang dapat bersifat preventif. Penga…
Pengelolaan Sampah di Kota Ambon Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah”. Berdasarkan hasil tinjauan langsung di kota Ambon dapat dijelaskan bahwa tingkat partisipasi masyarakat dan pihak pemerintah dalam menangani sampah secara mandiri masih kurang. Masyarakat masih enggan melakukan pemilahan sampah, akibatnya sampah semakin hari semakin sulit dikelol…
Pada dasarnya KLHS bertujuan untuk menjamin pembangunan berkelanjutan menjadi pertimbangan utama dalam kegiatan pemanfaatan lingkungan termasuk sumberdaya di dalamnya. Perwujudan konsep berkelanjutan di Indonesia saat ini diintegrasikan dan didasarkan pada KLHS yang memuat berbagai ketentuan dan arahan bagaimana mewujudkan pembangunan berkelanjutan berdasarkan UUPPLH menjadi dasar dalam penyusu…