Image of Pertanggung Jawaban PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Atas Kerusakan Lingkungan Hidup

SKRIPSI PERDATA

Pertanggung Jawaban PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Atas Kerusakan Lingkungan Hidup



Fungsi lingkungan hidup yang selama ini menunjang kebutuhan hidup sehari-hari
masyarakat telah beralih fungsi menjadi kawasan industri pengolahan nikel (Ni) oleh Perseroan
Terbatas Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP). Kawasan industri yang meluas dan
giat beroperasi membuat munculnya berbagai krisis ekologi. Diantaranya adalah polusi udara,
terkikisnya hutan hujan tropis, hingga polusi air. Pada realitanya kehadiran Perseroan Terbatas
Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) dalam menjalankan aktivitas pengolahan
nikelnya masih mengakibatkan berbagai permasalahan lingkungan hidup tanpa disertai dengan
upaya ganti rugi setimpal sesuai kerugian yang dialami oleh warga suku Sawai. Adapun
rumusan masalahnya, yakni: bagaimana bentuk pertanggungjawaban hukum hingga
persyaratan agar kasus Perseroan Terbatas Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP)
terhadap kerusakan lingkungan hidup diakibatkan pengolahan tambang nikel dapat dikenakan
prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Adapun teknik pengolahan
terhadap bahan hukum yang telah terkumpul dilakukan melalui tahapan; inventarisasi,
identifikasi, klasifikasi dan melakukan sistematisasi. Sedangkan, tenik menganalisa bahan
hukum menggunakan metode analisa yang bersifat kualitatif.
Hasilnya penulis menyimpulkan bahwa, pertama, bentuk pertanggungjawaban hukum
Perseroan Terbatas Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) terhadap kerusakan
lingkungan hidup diakibatkan pengolahan tambang nikel adalah tanggung jawab berdasarkan
kesalahan (liability based on fault) dan tanggung jawab mutlak (strike liability). Kedua, syarat
kasus kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan pengolahan tambang nikel Perseroan
Terbatas Indonesia Indonesia Weda Bay Industrial Park (PT. IWIP) dapat dikenakan prinsip
tanggung jawab mutlak (strict liability) adalah pada pembakaran batu bara yang menghasilkan
konsentrasi partikulat (PM 2.5) dengan mengandung senyawa beracun berupa emisi nitrogen
dioksida (NO₂) dan sulfur dioksida (SO₂) yang dapat menyebabkan berbagai penyakit
pernapasan dan hujan asam yang memuat logam berat beracun, seperti arsenik (As2O3), krom
(Cr2O3), timbal (Pb2+), merkuri (Hg), dan nikel (Ni) sehingga dapat merusak tanah dan
tumbuh-tumbuhan.


Ketersediaan

SE.883 ADJ p1SE.883 ADJ pPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SE.883 ADJ p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SE.883
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this