Konvensi Jenewa tahun 1951 dan Protokol mengenai Status Pengungsi tahun 1967 menyebutkan bahwa Refugee menjadi tanggung jawab dari UNCHR sedangkan Internally Displaced Persons (IDPs) yang berada di dalam negara tempat terjadinya konflik, tetap mendapat perlindungan dari pemerintah negaranya sendiri, selain itu terdapat perjanjian-perjanjian Internasional yang merupakan hak- hak yang telah d…
Penelitian ini membahas tentang masalah penataan kabel dan pipa bawah laut di perairan Indonesia menurut hukum internasional yang dalam hal ini UNCLOS 1982 berisi ketentuan-ketentuan untuk mengatur berbagai zona laut dengan status hukum yang berbeda. Secara garis besar, UNCLOS membagi laut ke dalam dua bagian zona yaitu zona-zona yang berada di bawah dan di luar yurisdiksi nasional. Zona…