Image of Perlindungan Hukum Terhadap Migrant Workers Menurut Hukum Internasional

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Perlindungan Hukum Terhadap Migrant Workers Menurut Hukum Internasional



Migrant workers sebagai tenaga kerja antar negara merupakan tenaga kerja
yang memiliki eksistensi pada era globalisasi yang didorong oleh tujuan untuk
mencapai suatu kesejahteraan ekonomi. Dalam kapasitas sebagai orang asing yang
dipekerjakan di negara lain, pada migrant workers melekat suatu tanggung jawab
negara untuk menjamin dan melindungi Hak Asasi Manusianya yang kemudian
dipenuhi lewat adanya standar minimum internasional yang dipakai negara-negara
maju sebagai tolak ukur mewujudkan hal tersebut. Selain itu, dalam upaya
melindungi Hak asasi dari migrant workers tidak terlepas juga dari peran
organisasi internasional yang merupakan badan yang merumuskan bentuk-bentuk
perlindungan yang didasarkan pada ketentuan hukum internasional, organisasi
tersebut ialah International Labour Organization (ILO). Fakta yang dialami oleh
para migrant workers adalah walaupun terdapat kententuan hukum yang mengatur
mengenai standar perlindungan bagi migrant workers akan tetapi pelanggaran
terhadap Hak Asasi Manusia mereka masih terus terjadi. Hal inilah yang
kemudian mendasari lahirnya keinginan penulis untuk melakukan penelitian dan
pengkajian tentang bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Migrant Workers
Menurut Hukum Internasional.
Metode penulisan yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah
penelitian hukum normatif dengan menggunakan tiga pendekatan yakni
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus
yang bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui tentang bagaimana Perlindungan
Hukum Terhadap Migrant Workers Menurut Hukum Internasional.
Perlindungan hukum terhadap migrant workers menurut hukum
internasional adalah segala bentuk tanggung jawab yang didasarkan pada
ketentuan hukum internasional khususnya perlindungan dari pelanggaran seperti
diskriminasi, perbudakan, pelecehan serta kekerasan yang dilakukan pemberi
kerja terhadap migrant workers. Upaya perlindungan tersebut juga diwujudkan
oleh Negara lewat tiga kewajiban antara lain kewajiban untuk menghormati,
kewajiban untuk melindungi, dan kewajiban untuk memenuhi. Selain itu,
perlindungan juga dilaksanakan oleh ILO lewat beberapa program seperti program
kampanye, program pekerjaan layak, dan program perlindungan sosial.


Ketersediaan

SI.186 RAS p1SI.186 RAS pPerpus. Fak. Hukum (2 CD Skripsi Internasional)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.186 RAS p
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.186
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this