Pengangkatan Raja di Kabupaten Maluku Tengah didasarkan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Negeri. Ketentuan Pasal 3 PERDA tersebut berbunyi : (1) Negeri dipimpin oleh seorang Kepala Pemerintah Negeri dengan gelar raja atau disebut dengan nama lain sesuai dengan adat istiadat, hukum adat dan budaya setempat; (2) Jabatan Kepala Pemerintah Negeri merupakan h…
Mekanisme Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri di Kabupaten Maluku Tengah menurut Perda Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan Dan Pelantikan Kepala Pemerintahan Negeri. Pengangkatan Penjabat Kepala Pemerintahan Negeri menjadi kewenangan Bupati untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Penjabat Tersebut. Dari hasil penelitian dan pembahas…
Studi ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji tentang mutasi pejabat tinggi pratama yang dilakukan oleh pemerintah yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Aparatur sipil Negara Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan dua pendekatan yakni pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dan dilakukan studi kepustakaan dengan literatur yang berkaitan dengan mas…
Negeri Suli yang berada dikawasan Maluku Tengah sebagai salah satu Negeri Adat memiliki adat istiadat atau kebiasaan yang berbeda, bahwa selama masa pemerintahan Raja pertama sampai dengan Raja terkahir yang pernah menjadi Kepala Pemerintahan Negeri yang kemudian dikukuhkan secara adat adalah mereka yang berasal dari soa bukan dari mata rumah parentah. Peraturan Daerah Kabupaten Maluk…
Peran Pemerintah menjadi salah satu kunci penting dalam banyak hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan. Masalah hak tenaga kerja yang sering disepelekan oleh pemberi kerja, seperti masalah upah, bekerja berdasarkan keahlian, mengembangkan kreasi, perlindungan hukum, serta mendirikan atau turut menjadi anggota Perserikatan Buruh, menjadi tanggung jawab yang membutuhkan pengawasan intensif da…
Pembangunan desa di Indonesia didasarkan pada hukum dimana menjamin setiap masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan tersebut, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 10 Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, sebagai pelaksana teknis dari UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamantkan bawah “Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan k…
Pengaturan Desa di Indonesia didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dimana dalam Undang-Undang tersebut memberikan ruang kepada setiap Desa untuk mengatur Desanya sendiri berdasarkan asal usul Desa sesuai dengan karekter dan budaya Desa tersebut. Desa di Maluku disebut dengan Negeri yang merupakan kesatuan masyarakat hukum adat yang kemudian berdasarkan asal usul Negeri t…
Penelitian inimerupakan penelitian yuridis normatif,dengan menggunakanpendekatanperundang-undangan.Sumberbahanhukum yangdipergunakandalam penelitianiniberasaldaribahanhukum primer, bahanhukum sekunderdanbahanhukum tersier.Analisisbahanhukum yangdipergunakanadalahanalisiskualitatif,dengancaramengumpulkan sumberbahan hukum dan bahan hukum penunjang lain,kemudian diidentifikasi dan dikaji se…
Fakta yang terjadi di daerah Negeri Rumah Tiga adalah orang yang bukan anak adat dari Keturunan Parentah, Mata Rumah Parentah dan/atau Soa Parentah diangkat/dipilih menjadi Raja berdasarkan hasil dari proses yang dilakukan secara pengundian dan fakta yang terjadi juga di daerah Negeri Seilale dimana menurut hukum adat yang berlaku Mata Rumah Lopies Seilana Pattinai adalah yang merupakan garis k…