baharui dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu adanya dekriminalisasi para pelaku penyalahgunaan narkotika.Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.Berdasarkan hasil pembahasan bahwa hakim dalam pertimbangan hukum untuk menerapkan pasal 127 UndangUndang Narkotika masih berperspek…
Masalah Peredaran gelap narkotika di Indonesia menunjukan adanya kecenderungan yang terus meningkat, sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Indonesia sebagai tempat transit dalam perdagangan dan peredaran gelap narkotika, tetapi telah menjadi tempat pemasaran dan bahkan telah menjadi tempat untuk produksi gelap narkotika. Hal ini memunculkan m…
Tindak pidana narkotika berkembang sangat pesat dalam diri semua kalangan. Hal tersebut menjadi ancaman serius terhadap generasi-generasi penerus bangsa jika narkotika tersebut disalahgunakan dalam penggunaannya. Oleh karena itu diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan narkotika dan upaya pemberantasan peredaran gelap, dan juga meningkat kemajuan perkembangan komunikasi, informasi dan tra…
Putusan No. 185/Pid.Sus/2019/PNAmb dan Putusan No.208/Pid.Sus/2018/PNAmb berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkotika sesuai dengan Rumusan norma yang berkaitan dengan ancaman pidana bersifat maksimum, menimbulkan terjadinya disparitas putusan hakim terhadap kedua putusan tersebut. Disparitas dapat menimbulkan rasa ketidakadilan (keadilan substantif) bagi terpidana. Rumusan masalahnya adalah…
KUHP tentang Penyertaan menyatakan Penyertaan untuk melakukan tindak pidana diatur dalam Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP seorang kurir dapat dikualifikasi sebagai pelaku turut serta. Penyertaan diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pengaturan hukum terhadap narkotika di indonesia. Narkotika yang telah diproses sesuai dengan ketentuan-ketentuan pertang…
Masalah narkotika di Indonesia merupakan masalah yang sangat mengkhatirkan karena posisi Indonesia saat ini tidak hanya sebagai daerah transit maupun pemasaran narkotika, melainkan sudah menjadi daerah produsen narkotika. oleh karena itu Polisi Sebagai Aparat Penegak Hukum harus menuntas pengedaran narkotika di indonesia, Namun dalam kenyataannya ada saja anggota polisi yang terjerat narkoba ba…
Kepolisian mempunyai tempat khusus untuk menyimpan benda sitaan penyidikan yaitu Dittahti untuk mempermudah proses administrasi peradilan, namun demikian dalam sejumlah perkara tindak pidana narkotika saat ini, barang bukti yang disita dari terdakwa tidak disimpan di tempat penyimpanan Kepolisian yang seharusnya yaitu Dittahti melainkan disimpan sendiri oleh penyidik di tempat–tempat yan…
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya atau Narkoba semakin banyak terjadi, di Indonesia penyalahgunaan Narkotika memiliki konsekuensi yuridis yang terakomodir di dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki batasan ancaman pidana Minimum Khusus. Penulisan ini berkaitan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika yakni tanpa hak melawan hukum memberik…
Maraknya peredaran narkotika yang melibatkan anak sebagai penyalahgunaan narkotika merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah, penegak hukum dan masyarakat. Anak yang melakukan tindak pidana harus tetap memperoleh perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk perlindungan hukum terha…
Pasal 64 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk selanjutnya disebut UU Narkotika, dinyatakan bahwa dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN. Akan tetapi Narkotika yang di selundupkan ke Indonesia menjadi tugas dan kewenangan petug…