Hukum Humaniter Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alas an kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari konflik bersenjata. Hukum humaniter internasional berlaku dalam knflik bersenjata internasional maupun non-internasional yang menyebabkan korban jiwa. Salah satu bentuk konflik bersenjata dimana hukum humaniter dapat diterapkan adalah konflik bersenjata yan…
Konvensi Jenewa III menetapkan bahwa Negara penahan bertanggungjawab atas perlakuan yang diberikan kepada tawanan-tawanananya. Tawanan yang dimaksud adalah tawanana Negara musuh yaitu orang – perorangan yang merupakan kombatan dari Negara musuh. Kombatan Negara musuh yang menjadi tawanan mempunyai suatu perlindungan hukum dan tetap mendapatkan hak-haknya, tetapi perlindungan itu bel…
Penggunaan pesawat tanpa awak (drone) dalam konflik bersenjata marak terjadi saat ini. Pro kontra terhadap penggunaan pesawat tanpa awak dalam konflik bersenjata masih sering bermunculan hingga saat ini. Disatu sisi, keberadaan pesawat tanpa awak sebaiknya dilarang untuk digunakan dalam kondisi apapun mengingat akuransi penggunaanya disaat konflik masih dipertanyakan. Tujuan dari peneli…
Hukum Humaniter mengatur tentang larangan penggunaan senjata-senjata seperti proyektil-proyektil dan peralatan perang lain dan penggunaan peluru dum dum. Peluru ini dirancang untuk memperluas dampak atau luka yang kadangkadang hingga dua kali lebih lebar dibandingkan peluru biasa. Peluru Dum dum yang digunakan di buat untuk beperang berakibat fatal untuk tiap pihak yang beperang untuk itu …
Penelitian dalam skripsi ini mengkaji tentang Apakah Penggunaan Senjata Biologis Dalam Perang Asymetris Telah Diatur Dalam Hukum Humaniter Internasional. Di saat ini dalam perang salah satunya yaitu perang asimetris, sudah banyak yang berperang menggunakan senjata biologis. Perang asimetris adalah perang yang dilakukan melalui budaya, ekonomi keuangan, serta teknologi informasi dan komunik…
Hak-hak anak telah diakui dalam hukum internasional, berbagai instrument internasional telah memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak termasuk hak anak dalam konflik bersenjata. Deklarasi tentang hak-hak Anak Internasional yang pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia 1948, dan instrumen instrumen regional seperti Deklaras…
Anak sebagai bagian dari generasi muda adalah merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan juga merupakan sumber daya manusia (SDM) yang sangat potensial bagi pembangunan nasional.oleh karena itu perlu adanya perlindungan hukum terhadap anak Perlindungan anak adalah segala usaha yang dilakukan untuk menciptakan kondisi agar setiap anak dapat melaksanakan hak dan kewajibannya demi perkemban…
Penggunaan drone sebagai pesawat tanpa awak menyebabkan tidak terkendalinya serangan yang dilakukan oleh pihak berkonflik. Dengan belum adanya aturan yang mengatur secara jelas tentang penggunaan drone sebagai salah satu senjata dalam perang maka dapat dianggap penggunaannya sangatlah berbahaya, terutama bagi pihak sipil yang seharusnya dilindungi selama pihak berkonflik maka memotivasi penulis…
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Implikasi penggunaan senjata pemusnah massal terhasap prinsip-prinsip Hukum Humaniter, serta mencoba mengeksplorasi dinamika keamanan internasional, terutama kepemilikan senjata pemusnah massal. Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan yang mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai, keadilan, validitas at…
Hukum Humaniter memiliki peran dan fungsi yang signifikan dalam melaksanakan dapat menjalankan fungsinya sebagai “check and balance”, dalam pengertian, menyampaikan laporan, informasi ataupun untuk memferivikasi laporan mereka. Hak yang melakat dalam melaksanakan peran dan fungsi mereka sejatinya diatur dan dilindungi oleh berbagai ketentuan hukum baik pada level internasional sampai kepada…
Persoalan tentang mekanisme penegakan hukum kejahatan perang sangat berkaitan erat dengan hukum Humaniter, ketentuan hukum humaniter dimaksud telah diatur dalam Konvensi Den Haag 1907 dan Konvensi Jenewa 1949 serta Protokol Tambahan I, II, 1977 dan III 2005. Namun dalam tatanan penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, maka akan dikaji tentang mekanisme penegakan hukum kejahatan peran…
Hukum perang atau hukum humaniter internasional merupakan sekumpulan pembatasan oleh hukum internasional dalam hal kekuatan yang diperlukan untuk mengalahkan musuh yang boleh digunakan dan prinsip-prinsip yang mengatur perlakuan terhadap individu-individu pada saat berlangsungnya konflik bersenjata. Seandainya tidak ada kaidah hukum humaniter, kebiadaban dan kebrutalan perang tidak dapat d…
Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 melindungi tenaga kesehatan dari serangan langsung saat perang, selama mereka tidak ikut berperang secara langsung. Paramedis yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan harus dihormati, dilindungi, dan dihargai dalam suatu konflik besenjata. Namun dalam kenyataanya masih banyak petugas medis yang menjadi korban atau menjadi sasaran peran…
Masalah perusakan dan penghancuran dua patung Budha di lembah Bamiyan, Afganistan, yang dilakukan oleh Taliban menuai perhatian masyarakat dunia diawal tahun 2001. Hal ini dilakukan karena selama rezim pemerintahan Taliban, interpretasi patung Budha Bamiyan dianggap sebagai simbol pemujaan yang dilarang keras dan tidak menunjukan ciri khas Islam sesuai iltimatum fatwah atas interpretasi hukum S…