Image of Tentara Anak Pada Konflik Bersenjata Non Internasional Menurut Perspektif Hukum Humaniter

SKRIPSI KELAUTAN INTERNASIONAL

Tentara Anak Pada Konflik Bersenjata Non Internasional Menurut Perspektif Hukum Humaniter



Hak-hak anak telah diakui dalam hukum internasional, berbagai instrument
internasional telah memberikan perlindungan dan penghormatan terhadap hak-hak anak
termasuk hak anak dalam konflik bersenjata. Deklarasi tentang hak-hak Anak Internasional
yang pertama diadopsi oleh Liga Bangsa-Bangsa. Deklarasi Universal Hak-hak Asasi
Manusia 1948, dan instrumen instrumen regional seperti Deklarasi Amerika tentang Hak-hak
dan Kewajiban Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Politik dan Hak- Hak
Sipil 1966. Hak-hak anak di daerah konflik secara khusus juga telah diatur dalam Konvensi
Jenewa Tahun 1949 beserta Protokol Tambahannya serta Konvensi Hak Anak 1989 beserta
Protokol Optionalnya. Kesemuanya melarang tindakan kekerasan, abuse, dan ekploitasi
terhadap anak. Namun kenyataannya anak-anak masih saja menjadi obyek eksploitasi sebagai
tentara anak. Kasus keterlibatan anak sebagai kombatan atau tentara anak merupakan suatu
fenomena sosial dan hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Berdasarkan
hal tersebut maka masalah yang hendak dikaji dalam skripsi ini adalah bagaimana
perlindungan terhadap tentara anak pada konflik bersenjata non-internasional dalam
perspektif hukum humaniter.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan meneliti tentang keterlibatan tentara
anak dalam konflik bersenjata non internasional dalam perspektif hukum humaniter.
Penulisan ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu suatu proses untuk
menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin hukum guna menjawab
isu hukum yang dihadapi. Penelitian menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan cara meneliti bahan
kepustakaan hukum.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah bahwa dalam konflik bersenjata non
internasional telah diatur bahwa anak dibawah 15 tahun dilarang untuk direkrut menjadi
tentara, sesuai protocol tambahan II 1977 Konvensi Jenewa 1949. Batas usia anak telah
diperluas menjadi 18 tahun dengan berlakunya Protocol Optional Konvensi Hak Anak 1989
sehingga telah memperluas batas usia anak dari 15 menjadi 18 tahun. Terhadap pihak-pihak
yang berkonflik apabila merekrut tentara anak maka merupakan bentuk kejahatan perang
(war crimes) sehingga harus diadili melalui hukum nasional Negara pihak atau di Mahkamah
Pidana Internasional (ICC) sesuai dengan Pasal 8 huruf (e) angka (vii) Statuta Roma 1998.
Sedangkan keterlibatan anak dalam konflik bersenjata non-internasional menjadi kombatan
anak dapat digolongkan menjadi kombatan tidak sah (unlawful combatant). Terhadap mereka
bilamana tertangkap atau ditahan oleh pihak musuh maka mereka berhak mendapatkan
perlindungan dan perlakukan yang baik dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik
anak. Selanjutnya untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak anak di daerah
konflik bersenjata non internasional maka semua pihak termasuk PBB harus mengambil
peran dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui implementasi, monitoring,
dan ratifikasi The Optional Protokol sTo The Convention On The Rights Of The Child On The
Involvement of Children In Armed Conflict 2000.


Ketersediaan

SI.281 TIA t1SI.281 TIA tPerpus. Fak. HukumTersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SI.281 TIA t
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SI.281
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this