Konvensi Jenewa III menetapkan bahwa Negara penahan bertanggungjawab atas perlakuan yang diberikan kepada tawanan-tawanananya. Tawanan yang dimaksud adalah tawanana Negara musuh yaitu orang – perorangan yang merupakan kombatan dari Negara musuh. Kombatan Negara musuh yang menjadi tawanan mempunyai suatu perlindungan hukum dan tetap mendapatkan hak-haknya, tetapi perlindungan itu bel…