Hukum Humaniter mengatur tentang larangan penggunaan senjata-senjata seperti proyektil-proyektil dan peralatan perang lain dan penggunaan peluru dum dum. Peluru ini dirancang untuk memperluas dampak atau luka yang kadangkadang hingga dua kali lebih lebar dibandingkan peluru biasa. Peluru Dum dum yang digunakan di buat untuk beperang berakibat fatal untuk tiap pihak yang beperang untuk itu …