Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemberian remisi terhadap narapidana yang dilakukan dengan pertimbangan rawannya penyebaran COVID-19 dalam Lembaga Pemasyarakatan yang sebagian besarnya mengalami kelebihan penghuni. Remisi adalah pengampunan atau pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penulisan ini terdapat…
Program dalam sistem pembinaan pemasyarakatan, salah satunya yaitu pemberian Asimilasi, yang merupakan bagian dari program pembinaan dari Lembaga Pemasyarakatan. Berkaitan dengan maraknya wabah Covid-19 saat ini, pemerintah membuat kebijakan pembebasan narapidana, pemerintah menetapkannya melalui program asimilasi dan hak integrasi. Tujuan dari penelitian ini penulis akan Mengkaji dan…
Permasalahan yang temui dalam penulisan Apakah Penempatan Narapidana Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum Secara Bersama Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis dan menganalisa Penerapan UndangUndang Nomor 12 tahun 1995 dalam Penempatan Narapidana dan melihat Menganalisa Penempatan Narapidana Tindak Pidana Khusus dan T…
Narapidana dalam status hukumnya merupakan seseorang yang bersalah (jahat) atas perbuatan yang dilakukannya. Kesalahan masa lalu narapidana janganlah menjadikan masyarakat sekitar memberikan cap (stigma) jahat kepada dirinya. Karena itu mereka tidak boleh kehilangan kontak dengan masyarakat agar merasa sama dengan masyarakat dan tidak mengalami keminderan dalam bergaul nantinya selepas menjalan…
Pelaksanaan pembinaan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan adalah sebagai jalan keluar untuk membina dan juga untuk mengembalikan narapidana ke jalan yang benar. Pembinaan dan pembimbingan narapidana meliputi program pembinaan dan bimbingan yang berupa kegiatan pembinaan kepribadian dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak agar narapida…
Pemasyarakatan sebagai suatu sistem pembinaan pada hakekatnya merupakan kegiatan yang bersifat multidimensial, sering kali tidak memperdulikan hak-hak narapidana terutama hak kesehatan. Hal ini menimbulkan permasalahan hak atas kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan ditinjau dari hak asasi manusia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empir…