Image of Kajian Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Dalam Penempatan Narapidana (Studi Kasus Di Lapas Kelas III Wahai)

SKRIPSI HUKUM PIDANA

Kajian Penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Dalam Penempatan Narapidana (Studi Kasus Di Lapas Kelas III Wahai)



Permasalahan yang temui dalam penulisan Apakah Penempatan Narapidana Tindak Pidana
Khusus dan Tindak Pidana Umum Secara Bersama Telah Melanggar Undang-Undang Nomor 12
tahun 1995.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis dan menganalisa Penerapan UndangUndang Nomor 12 tahun 1995 dalam Penempatan Narapidana dan melihat Menganalisa
Penempatan Narapidana Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum Secara Bersama
Apakah Melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995.
Penelitian ini juga meneliti persoalan-persoalan hukum dengan cara meneliti bahan pustaka yang
merupakan bahan hukum sekunder, yang selanjutnya disebut dengan penelitian pustaka. Untuk
melengkapi data sekunder, maka dilakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer
dengan mengadakan wawancara dan pengambilan data..
Manfaat yang diperoleh secara teoritis memberi masukan Ilmu Hukum dalam kaitannya dengan
penempatan narapidana tindak pidana umum dan narapidana tindak pidana khusus dalam kamar
tahanan yang sama.
Secara Praktis memberi masukan bagi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperhatikan
fasilitas lembaga pemasyarakatan dari tata letak luas kamar dan jumlah narapidana yang
ditempatkan yang diperhatikan dari sisi penggolongan narapidana atas umur, jenis kelamin, lama
pidana, jenis kejahatan dan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan binaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1). Pemahaman mengenai, terpidana dan narapidana. (2)
Secara yuridis penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan khusus
pasal 12 menjelaskan tentang penggolongan narapidana yang didalam penerapan terhadap
penempatan narapidana. (3). Tinjauan umum tentang pemasyarakatan, pengerian pemasyarakatan
dan tahapan pembinaan, (4) Warga binaan pemasyarakatan, Narapidana, Anak didik
pemasyarakatan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang mengatur tentang narapidana
dan pembinaan terhadap narapidana serta penempatan pada lembaga pemasyarakatan. (4) UndangUndang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Hukum dan HAM serta Keputusan Direktorat
Jenderal Kemasyarakatan telah mengatur Tata Kelola pendaftaran narapidana sampai dengan
pengeluaran narapidana karena telah habis masa penahanan dengan berbagai ketentuan-ketentuan
pembinaan.(5) Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Wahai dengan luas lahan 699 M2 memiliki 6
unit kamar tahanan dengan berbagai ukuran, 23 PNS, 15 PNS adalah sebagai Penjaga
Tahanan/Narapidana, sampai saat ini melayani narapidana sebanyak 23 orang.


Ketersediaan

SP.1362 SAP k1SP.1362 SAP kPerpus. Fak. Hukum (6 CD Skripsi Pidana)Tersedia

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
SP.1362 SAP k
Penerbit Fakultas Hukum Unpatti : Ambon.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
SP.1362
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this