Peran petugas lembaga pemasyarakatan dibutuhkan untuk membimbing para narapidana agar tidak kembali mengulangi perbuatan yang sama, maka peran aktif petugas pemasyarakatan sangatlah dibutuhkan bagi para narapidana terkhusus narapidana wanita agar tidak menjadi residivis, mereka kembali ke masyarakat agar menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya dan diterima oleh masyarakat. Rum…
Program pembinaan kemandirian adalah suatu upaya yang dimanfaatkan dalam UU No.12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan, dimana out put dari program ini adalah setiap warga binaan pemasyarakatan mempunyai kemampuan dan keterampilan yang dapat dijadikan sebagai modal awal bagi yang bersangkutan untuk kembali hidup dalam masyarakat bebas secara baik dan bertanggung jawab. Hal ini berarti pe…
Lembaga Pemasyarakatan diartikan sebuah institusi dari sub sistem peradilan pidana yaitu yang mempunyai fungsi strategis guna pelaksanaan pidana juga sebagai tempat pembinaan bagi narapidana, sebagaimana yang dimaksud di dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang pemasyarakatan yaitu “suatu tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana, anak didik, pemasyarakatan, klien pemasyarakatan (warga bi…
Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP) berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata cara peradilan pidana. Pembinaan adalah untuk meningkatkan wawasan WBP agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kemba…
Pemidanaan merupakan unsur penting ketiga dalam hukum pidana setelah tindak pidana dan pertanggung jawaban pidana, orang yang berstatus warga binaan pada lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari mempertanggung jawabkan tindak pidana yang telah dilakukannya. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Rumah Tahanan/Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kur…
Lembaga Pemasyarakatan adalah tempat untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan di Indonesia. Kemudian overcapacity merupakan suatu kondisi dimana telah terjadi kelebihan daya tampung warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan. Berdasarkan uraian latar belakang, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini ialah Apakah overcapacity di lembaga pemas…
Banyaknya warga binaan pemasyarakatan perempuan pada Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon menjadi perhatian khusus yang harus disikapi dengan baik dalam rangka memberikan perlindungan hukum dengan cara pembinaan secara khusus bagi warga binaan perempuan tersebut. Sehingga memunculkan permasalahan bagaimana pembinaan warga binaan Perempuan di Lembaga Pemasyarakatan kelas III Ambon. …
melaksanakan program pembinaan terhadap para narapidana, dimana melalui program yang dijalankan diharapkan narapidana yang bersangkutan setelah kembali ke masyarakat dapat menjadi warga yang berguna di masyarakat. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani narapidana …