Merujuk pada pasal 240 Ayat (1)k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang menjelaskan bahwa Eks Terpidana korupsi dibolehkan mencalonkan diri dengan syarat harus lima tahun bebas dari penjara dan keharusan mengumumkan kepada publik sebagai eks narapidana. Hal ini tak sesuai dengan PKPU 20 Tahun 2018 tentang tata cara pencalonan legislatif yang melarang eks terpidana korupsi untuk me…
Perbuatan korupsi dapat menyebabkan Kerugian terhadap keuangan negara sehingga pemberantasan dan pencegahanpun harus dilakukan propesional dengan tahap penyitaan sampai pada tahap perampasan, untuk menanggulanginya maka secara khusus diaur dalam UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang revisi pemberantasan ti…