Tanah merupakan sumber terpenting dalam masyarakat hukum adat termasuk masyarakat adat di negeri kabauw maluku tengah demikian pentingnya tanah bagi masyarakat sehingga kerap kali menimbulkan sengketa di antara masyarakat hukum adat itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis. Sumber data penelitian meliputi sumber data primer dan sumber dat…
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa merupakan dasar untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi atau diluar Pengadilan, dalam masyarakat adat Negeri Pelauw Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah mengenal sumpah adat sebagai sistim penyelesaian sengketa tanah secara adat. Jadi tradisi adat yang dilakukan …
Penguasaan atas tanah secara fisik merupakan salah satu faktor utama dalam rangka pemberian hak atas tanahnya. Sengketa atas tanah sering timbul dalam kehidupan masyarakat antara lain disebabkan adanya masalah yang ada dalam hak atas tanah itu sendiri. Dalam menangani permasalahan tersebut salah satu cara menyelesaikan sengketa pertanahan yaitu melalui jalur Litigasi namun dalam penera…
Sengketa tanah bermula dari pengaduan orang/badan hukum yang berisi keberatan-keberatan dan tuntutan hak atas tanah, baik terhadap status tanah, maupun kepemilikannya dengan harapan dapat memperoleh penyelesaian secara administrasi tetapi tidak dapat titik temu sehingga masalah tanah ini diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk menjawab permasalahan dalam penulisan ini maka…
Sengketa hak atas tanah di atas timbul karena penyerobotan tanah yang dijadikan dasar gugatan ke pengadilan, yakni sengketa batas tanah. Gugatan yang berupa tuntutan hak atas suatu tanah bertujuan untuk memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah Eighentrichting. Seperti yang terjadi di Kabupaten Maluku Tengah antara masyarakat Negeri Adat Sawai dan masyarakat Ne…
Masyarakat hukum adat dalam hukum positif Indonesia mendapat pengakuan, serta penghormatan terhadap hak-haknya. Sejarah membuktikan bahwa masyarakat desa Letwurung (saat ini) adalah orang Asing (Pendatang) yang mendapatkan tanah ulayat sebagai lahan perkebunan dari masyarakat Adat Antai Desa Kokwari, namun dalam kenyataannya banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dari masyarakat hukum …