Masyarakat hukum adat dalam hukum positif Indonesia mendapat pengakuan, serta penghormatan terhadap hak-haknya. Sejarah membuktikan bahwa masyarakat desa Letwurung (saat ini) adalah orang Asing (Pendatang) yang mendapatkan tanah ulayat sebagai lahan perkebunan dari masyarakat Adat Antai Desa Kokwari, namun dalam kenyataannya banyak terjadi pelanggaran terhadap hak-hak dari masyarakat hukum …