Tindak pidana perdagangan orang dengan konteks prostitusi ini sangat besar dampaknya terhadap korban karena hak asasi yang mereka miliki telah dirampas secara tidak bertanggung jawab oleh oknum-oknum pelaku. Didasari berbagai hal yang telah terjadi maka peran dari seluruh pihak mulai dari pemerintah, masyarakat hingga aparat penegak hukum khususnya kepolisian diharapkan dapat mencegah a…
Penanganan Tindak Pidana Prostitusi Terselubung Pada Tempat Hiburan Malam Di Kota Dobo Oleh Polres Kepulauan Aru.difokuskan dengan permasalahan sebagai berikut : apa yang melatarbelakangi terjadinya prostitusi ditempat hiburan malam di kota dobo dan bagaimana penanganan tindak pidana prostitusi pada tempat hiburan malam oleh Polres Kepulauan Aru. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk m…
Praktik hubungan seksual sesaat, yang kurang lebih dilakukan dengan siapa saja, untuk imbalan berupa uang. Tiga unsur utama dalam praktik pelacuran adalah: pembayaran, promiskuitas dan ketidakacuhan emosional dalam hal ini tersangka berdasarkan UU No 21 tahun 2007 tentang prostitusi online bernama vika yang meminjamkan kamar kepada pelaku prostitusi tetapi dia tidak mengetahui bahwa a…
Prostitusi atau pelacuran merupakan salah satu masalah sosial yang kompleks, mengingat prostitusi merupakan peradaban yang termasuk tertua di dunia dan hingga saat ini masih terus ada pada masyarakat kita.Kata “Prostitusi” atau dapat diartikan dengan kata “Pelacuran”, Masalah prostitusi yang seringkali dibaca di beberapa media baik cetak maupun elektronik merupakan suatu bukti alas…
Prostitusi online merupakan kejahatan yang berkembang seiring dengan berkembangnya teknologi di dunia terkususnya di Indonesia. Hal ini kemudian menjadi salah satu mala petaka besar bagi pengguna teknologi baik yang dewasa maupun anak dibawah umur, seperti yang terjadi baru-baru ini di Maluku tepatnya di kota Ambon. Sarana teknologi yang dipakai dalam kejahatan prostitusi online ini ya…
Penegakan hukum secara luas maupun sempit tentunya mempengaruhi keefektifan suatu keberlakuan hukum dalam pemberi efek jera kepada subjek hukum. Ius constituendum (hukum positif) di indonesia tentu dengan sistem hukum yang diatur sedemikian rupa berdasarkan prinsip-prinsip hukum umum tentu tidak menutup kemungkinan kepada subjek hukum untuk membuat pelanggaran dan kejahatan, hal ini dikarenakan…
Prostitusi online merupakan kejahatan kesusilaan yang menggunakan media online dalam melakukan transaksi, baik itu lewat, facebook, twitter, instagram. Karena dalam melakukan transaksi mucikari menggunakan media online membuat polisi kesulitan dalam menentukan tempat kejadian perkara (TKP). Hal ini menimbulkan permasalahan Bagaimana menentukan tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus prostitus…
Penulian ini bertujuan untuk mengetahui perkembangan hukum pidana mengenai permasalahan prostitusi online yang terjadi di Indonesia, serta upaya mengatasi dan menyelesaikan permasalahan dimaksud karena tidak dijelaskan secara khusus di dalam KUHP maupun di dalam Undang-undang yang berkaitan seperti Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Undang-unda…
Fenomena praktek prostitusi atau pelacuran pada masa ini sudah menjadi penyakit di dalam masyarakat dan bahkan sudah sangat rumit untuk dihilangkan, sehingga masalah ini butuh perhatian khusus dari berbagai pihak baik dari keluarga, masyarakat maupun kepolisian. Dewasa ini prostitusi atau pelacuran bukan hanya dikalangan wanita dewasa saja tetapi anak-anak wanita yang masih berusia belasan tahu…
Metode penelitan yang digunakan dalam membuat skripsi ini adalah jenis penelitian hukum normatif yaitu dengan mengkaji atau menganalisi norma hukum berupa bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tertier agar dapat menjawab setiap permasalahan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prostitusi online adalah transaksi atau penjualan jasa seksual melalui media internet atau sos…