Hukum waris adalah semua peraturan hukum yang mengatur kekayaan seseorang yang meninggal dunia, yaitu mengenai pemindahan kekayaan tersebut, akibatnya bagi yang memperoleh, baik dalam hubungan antara mereka maupun dengan pihak ketiga.Dalam KUH Perdata,pada dasarnya prinsip pewarisan adalah harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian …
Dasar hukum pewarisan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang proses pembagian harta warisan 830, 832, 833. Selanjutnya undang-undang nomor 1 tentang perkawinan. Kemudian undang-undang KUH Perdata pasal 852 dan pasal 1022 mengenai pembagian kelompok ahli waris. Proses meninggalnya pewaris tanpa keturunan serta adanya ahli waris pengganti terdapat dalam pasal 854, 855, …
Paten merupakan hak milik oleh karena itu bersifat khusus karena hak tersebut hanya diberikan kepada inventor (penemu) atau pemilik/ pemegang hak yang bersangkutan untuk dalam waktu tertentu memperoleh perlindungan hukum atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk mela…