Dasar hukum pewarisan dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang proses pembagian harta warisan 830, 832, 833. Selanjutnya undang-undang nomor 1 tentang perkawinan. Kemudian undang-undang KUH Perdata pasal 852 dan pasal 1022 mengenai pembagian kelompok ahli waris. Proses meninggalnya pewaris tanpa keturunan serta adanya ahli waris pengganti terdapat dalam pasal 854, 855, …