Hukum waris adalah semua peraturan hukum yang mengatur kekayaan seseorang yang meninggal dunia, yaitu mengenai pemindahan kekayaan tersebut, akibatnya bagi yang memperoleh, baik dalam hubungan antara mereka maupun dengan pihak ketiga.Dalam KUH Perdata,pada dasarnya prinsip pewarisan adalah harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian …