"Praperadilan merupakan wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang : a. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; b. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan…
Polisi sebagai lembaga pertama yang dihadapkan dengan korban kekerasan seksual mempunyai peran yang signifikan dalam pemenuhan hak warga negara terhadap kepastian dan kesetaraan hukum. Namun dalam realitas penegakan hukumnya pengabaian hak penyintas dalam beracara menjadi permasalahan yang menambah trauma korban kekerasan seksual. Proses pemeriksaan yang menyebabkan reviktimisasi ini me…
Praperadilan adalah sarana pengajuan tuntutan ganti rugi atas sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan dan tuntutan pemulihan. Praperadilan adalah pengawasan horizontal terhadap aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya jika dilakukan sewenang-wenang. Salah satu hal yang dapat diajukan ganti kerugian pada praperadilan adalah penan…
Penelitian kemasyarakatan (LITMAS) merupakan salah satu tugas pokok dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tugas ini dilakukan oleh petugas Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi dalam proses penyelesaian perkara anak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 60 ayat (4) menyatakan bahwa haki…
Restorative Justice (keadilan restoratif) atau dikenal dengan istlah “reparative justice” adalah suatu pendekatan keadilan yang memfokuskan kepada kebutuhan dari pada para korban, pelaku kejahatan, dan juga melibatkan peran serta masyarakat, dan tidak semata-mata memenuhi ketentuan hukum atau semata-mata penjatuhan pidana. Dalam melaksanakan tugasnya di bidang proses pidana, kepol…
Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang: 1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 3. …
Kepolisian sebagai penegak hukum dapat melakukan penyidikan atau pengehentian penyidikan suatu perkara tindak pidana berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri. Namun Kepolisian dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yan…
pada prinsipnya anak adalah seseorang yang dalam perkembangannya memerlukan pemeliharaan, pendidikan, bimbingan, dan perlindungan untuk masa depannya. Ketika seorang anak melakukan tindak pidana hingga dijatuhkan vonis bersalah dalam proses peradilan, saat menjalani masa hukuman harus dibedakan dengan tindak pidana orang dewasa. Hal tersebut dikarenakan kondisi anak yang berbeda dari or…