Penelitian kemasyarakatan (LITMAS) merupakan salah satu tugas pokok dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Tugas ini dilakukan oleh petugas Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan. Litmas ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi dalam proses penyelesaian perkara anak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) pasal 60 ayat (4) menyatakan bahwa haki…