Kepolisian sebagai penegak hukum dapat melakukan penyidikan atau pengehentian penyidikan suatu perkara tindak pidana berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan UU Polri. Namun Kepolisian dalam tugasnya sebagai penyelidik dan penyidik adalah bagian penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yan…