Indonesia sebagai negara yang merdeka memiliki salah satu tujuan penting yang termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan itu kemudian di pertegas dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa: “Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan guru, baik dalam jumlah, kualifikasi akademik, maupun dalam kom…
Pengisian Jabatan Negara (staatsorganen, staatsambten) merupakan suatu unsur terpenting dalam pelaksanaan organisasi kenegaraan. Hal ini didasari karena tanpa diisi oleh Pejabat Negara, maka fungsi-fungsi dari Jabatan kenegaraan tersebut tidak akan dapat dilaksanakan. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah akibat berakhirnya masa jabatan, maka berdasarkan pasal 201 UU No. 10…
Dasar penelitian ini tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pelaksana kebijakan publik memiliki tugas untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta dapat menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kejujuran, professional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme. Hal ini yang mestinya diterapkan dan dilakukan oleh setiap pegawai Aparatur S…
Pengangkatan dalam Jabatan adalah suatu bentuk pengangkatan untuk menduduki suatu jabatan tertentu atau melanjutkan suatu jabatan yang sama, jika dinilai masih mampu untuk memangku jabatan dimaksud. Hal ini menunjukan Pengangkatan merupakan unsur penting dalam Kepegawaian karena dapat memacu kinerja Pegawai untuk bekerja secara disiplin serta memiliki moral integritas yang baik. Pengangkatan d…
Isu hukum yang menjadi masalah dalam penulisan ini adalah: Bagaimana Kajian Yuridis terhadap proses pemilihan raja di Negeri Naku?. Metode penulisan yang digunakan adalah metode penelitian Yuridis Normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pemilihan Raja di Negeri Naku dilakukan sebagai akibat dari Negeri Naku memiliki lebih dari satu marga perintah dalam satu matarumah perintah. Hal…